Menu

Mode Gelap

Artikel · 1 Agu 2024 15:22 WIB ·

NIKAH “SYAR’I, NIKAH ’URFI DAN NIKAH BATIHIL”


 NIKAH “SYAR’I, NIKAH ’URFI DAN NIKAH BATIHIL” Perbesar

NIKAH “SYAR’I, NIKAH ’URFI DAN NIKAH BATHIL”

Disusun oleh : YAYAN NURYANA

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah “ Mengenal dan Memahami Macam-macam Nikah ” ini dapat tersusun sampai dengan selesai.Tak lupa kami mengucapkan beribu terima kasih kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangsih baik pikiran maupun materinya. Terkhusus kepada Dr. H. Mujio Nurcholis, M.Ag, selaku dosen pengampu mata kuliah Perbandingan Hukum Keluarga antar Madzhab dalam Islam di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Harapan penulis semoga makalah ini dapat menjadi sarana menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca.. Kami sadar bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Purwakarta, 01 Agustus 2024

Penyusun

 

I

DAFTAR ISI

 

  1. KATA PENGANTAR……………………………………………………………1
  2. DAFTAR ISI……………………………………………………………………..2
  3. PEMBAHASAN…………………………………………………………………3

* MENGENAL DAN MEMAHAMI MACAM-MACAM NIKAH………….3

  1. NIKAH SYAR’I ( PERNIKAHAN ISLAMI )………………………………..3
  2. NIKAH URFI …………………………………………………………………3
  3. Pengertian ……………………………………………………………………3
  4. Penyebab Terjadinya Nikah Urfi ……………………………………………4
  5. MACAM-MACAM NIKAH YANG DILARANG DALAM ISLAM

( NIKAH BATHIL ) ……………………………………………………………4

  1. Nikah Mut’ah…………………………………………………………………4
  2. Nikah Syighor ……………………………………………………………….5
  3. Nikah Tahlil …………………………………………………………………..6
  4. Nikah Dalam Masa Iddah …………………………………………………….7
  5. Pernikahan Poliandri ………………………………………………………….7
  6. Pernikahan Dengan Perempuan Non-Muslim selain Yahudi & Nasrani………8
  7. Pernikahan Dengan Perempuan Yang Memiliki Hubungan Sedarah/Nasab….9
  8. Nikah Wisata …………………………………………………………………10
  9. AKIBAT ATAU DAMPAK NIKAH URFI / NIKAH SIRRI …………………11
  10. DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………..13

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

MENGENAL DAN MEMAHAMI MACAM-MACAM NIKAH

 

  1. NIKAH SYAR’I ( PERNIKAHAN ISLAMI )

Melaksanakan pernikahan islami atau pernikahan syar’i yang sesuai dengan koridor Islam menjadi impian bagi banyak pasangan pengantin muslim.

Dalam konsep pernikahan islami, pasangan pengantin tidak berada di satu ruangan yang sama. Prosesi akad nikah dilakukan oleh calon pengantin pria dengan orangtua atau wali nikah, sementara pengantin wanita biasanya berada di kamar pengantin atau di ruangan terpisah. Setelah akad nikah selesai dan pernikahan telah dinyatakan sah, pengantin pria mendatangi pengantin wanita, kemudian sangat disarankan untuk memegang ubun-ubun istrinya sambil membaca doa: “Allahumma inni as’aluka min khoirihaa wa khoirimaa jabaltahaa ‘alaih. Wa a’udzubika min syarrihaa wa syarrimaa jabaltaha ‘alaih.”

  1. NIKAH URFI

 

  1. Pengertaian

Nikah Urfi adalah pernikahan yang sama dengan nikah sirri.

Nikah Urfi ini adalah Nikah  yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syara’ namun Nikah Urfi ini tidak tertulis dan terdata yang mana tidak ada bukti autentik bawa keduanya telah melangsungkan pernikahan. Nikah Urfi ini akibat hukumnya sama jika dilihat dari kewajiban seorang suami yakni seorang suami bertanggung jawab terhadap istrinya baik itu dalam hal menafkahi dan memberikan tempat tinggal dan lain sebagainya.

 

  1. Penyebab Terjadinya Nikah Urfi

Ada beberapa faktor yang mendorong munculnya fenomena Nikah ‘Urfi, seperti halnya antara lain; Pergaulan bebas antargender baik itu di sekolah, tempat kerja dan perjalanan, Keadaan rumah tangga yang porak poranda dan minimnya pengawasan dari orang tua, tidak diterapkannya syariat islam, kesimpangsiuran fatwa, dan masih banyak faktor lainnya.

 

  1. Macam-macam Pernikahan yang Dilarang dalam Islam ( Nikah Bathil )

Dalam Islam juga dijelaskan bahwa ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang atau termasuk kedalam kategori Nikah Bathil. Meskipun pada dasarnya pernikahan adalah hal yang sangat diinginkan bagi setiap pasangan dan dicintai oleh Allah SWT. Tetapi, ada juga pernikahan yang dilarang dalam ajaran Islam, dan hendaknya dihindari. Yaitu sebagai berikut :

  1. Nikah Mut’ah

 

Kata mut’ah dalam Bahasa Arab berasal dari kata mata’a-yamta’u-mat’an wa muta’atan yang diartikan sebagai kesenangan, kegembiraan, kesukaan. Menurut Sayyid Sabiq dalam kitabnya fiqih sunnah menjelaskan bahwa penamaan mut’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja.

Oleh sebab itu, nikah mut’ah lebih dikenal dengan istilah nikah kontrak atau kawin kontrak. Disebut kontrak karena pernikahan ini dilakukan dengan perjanjian dan jangka waktu tertentu. Setelah perjanjian selesai, maka kedua pasangan bisa berpisah tanpa adanya talak dan harta warisan.

Meskipun ada sejarah dalam Islam membolehkan nikah mut`ah, tetapi pada akhirnya Rasulullah ﷺ melarangnya. Seperti disebutkan dalam hadis Nabi, yang memiliki arti:
“Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang (nikah) mut’ah pada hari (perang) Khaibar dan (melarang) memakan (daging) keledai yang jinak.” (HR. Muslim)

Pernikahan ini dilarang karena dinilai lebih banyak merugikan pihak perempuan karena harus berpindah-pindah kehidupan dari satu pernikahan ke pernikahan lainnya.

  1. Nikah Syighar

 

Pernikahan ini masuk dalam pernikahan yang dilarang dalam Islam. Karena pernikahan ini terjadi ketika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu mau menikahkan putri yang ia miliki dengannya, dan keduanya dilakukan tanpa mahar.

Para ulama pun sepakat melarang pernikahan ini. Disebutkan dalam sabda Rasulullah ﷺ dalam hadis riwayat Abu Hurairah r.a, berkata:
“Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar. Ibnu Namir menambahkan, “Nikah syighar adalah seorang yang mengatakan kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku’, atau ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku’.” (HR. Muslim)

Pelarangan nikah syighar juga disebutkan dalam beberapa hadis, salah satunya yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yang berbunyi:

لاَ جَلَبَ وَلاَ جَنَبَ وَلاَ شِغَارَ، وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا.

Artinya: “Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar. Dan barangsiapa melakukan perampasan, maka dia bukan golongan kami.”

  1. Nikah Tahlil

 

Nikah tahlil adalah menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali, dan setelah masa `iddahnya selesai lalu menceraikannya dan mengembalikannya kepada suami pertamanya. Ini adalah salah satu perbuatan keji yang dibenci oleh Allah.

Seperti sebuah hadis dari Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang artinya:
“Rasulullah ﷺ mengutuk orang yang menjadi muhallil (suami pertama) dan muhallal lah (suami sementara).”

  1. Nikah dalam masa Iddah

 

Berbeda dengan nikah tahlil, pernikahan yang satu ini sudah sangat jelas dilarang dalam agama Islam. Hal ini dikarenakan menikahi perempuan sedang dalam masa `iddah.

Seperti firman Allah SWT dalam potongan ayat dalam QS. Al-Baqarah ayat 235, yang berbunyi:

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Artinya: “… dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa idahnya.”

  1. Pernikahan Poliandri

Islam tidak melarang poligami. Tapi lain hal dengan kasus poliandri. Pernikahan ini jelas dilarang oleh Islam, di mana perempuan menikahi laki-laki lebih dari satu.

Salah satu penyebab dilarangnya pernikahan poliandri ini karena dapat menghancurkan fondasi dari masyarakat yang sehat. Sama halnya dengan pernikahan syighar, poliandri dianggap banyak memberikan dampak buruk terhadap seorang istri yang tentunya bisa berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak-anaknya.

Potongan ayat dalam QS. An-Nisa ayat 24 yang menyebutkan tentang larangan pernikahan ini, yang berbunyi:

وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْۚ

Artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.”

Ayat ini menerangkan bahwa salah satu kriteria wanita yang haram untuk dinikahi adalah perempuan yang sudah memiliki suami.

  1. Pernikahan dengan perempuan non-muslim selain Yahudi dan Nasrani

 

Dalam pernikahan banyak sekali aturan dan syarat-syarat yang hendak dipenuhi. Terutama tentang agama yang dianut, tentu saja Islam sudah mengatur semuanya. Dalam aturan ini ada batasan-batasannya. Seperti, seorang laki-laki muslim dilarang menikah dengan perempuan non-muslim, begitupun sebaliknya. Namun, jika perempuan tersebut seorang Yahudi atau Nasrani, maka diperbolehkan.

Seperti yang disebutkan dalam firman Allah SWT QS. Al-Maidah ayat 5, yang berbunyi:

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ – ٥

Artinya: “Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar mas kawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”

Ayat di atas menjelaskan bahwa dibolehkannya menikahi perempuan ahli kitab. Karena perempuan ahli kitab adalah sosok yang suci dari perzinahan, masuk dalam kategori muhshanat, dan statusnya bukan penduduk harbiy, walaupun syarat yang ketiga masih diperselisihkan antara ulama.

  1. Pernikahan dengan perempuan yang memiliki hubungan sedarah (nasab)

 

Pernikahan jenis ini sudah pasti dilarang dalam Islam. Karena dalam pernikahan ini terdapat hubungan sedarah antara keduanya. Adapun beberapa golongan perempuan yang tidak boleh dinikahi terdapat dalam firman Allh SWT pada QS. An-Nisa ayat 23, yang berbunyi:

وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

  1. NIKAH WISATA

Nikah wisata merupakan bentuk penikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun pernikahan tersebut diniatkan dan/atau disepakati untuk sementara, semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan selama dalam wisata/perjalanan. Nikah wisata masih diperdebatkan hukumnya oleh para ulama, ada yang setuju dengan pernikahan tersebut dan banyak yang tidak setuju. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/MUNAS-VIII/MUI/2010 tentang Nikah Wisata, telah memfatwakan ketidakbolehan nikah wisata, karena nikah wisata diibaratkan hampir sama dengan nikah mut‟ah.

Demikian 8 macam pernikahan yang harus dihindari oleh umat muslim.

  1. AKIBAT ATAU DAMPAK NIKAH URFI / NIKAH SIRRI

 

Pernikahan siri lebih banyak membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak. Hal ini disebabkan ketika pernikahan di bawah tangan itu dilakukan kemudian menghasilkan anak. Selain tidak sah secara hukum, anak tersebut nantinya akan kehilangan hubungan hukum terhadap ayah. Sehingga tidak jarang perempuan dan anak kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika si ayah meninggal, serta isteri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai.

perempuan yang melakukan nikah siri akan sulit untuk bersosialisasi karena masyarakat akan cenderung memiliki opini negatif. Sementara anak hasil nikah siri akan kehilangan banyak haknya. “Perempuan yang dinikahi secara siri mungkin akan dianggap perempuan simpanan, hal ini tentu saja akan sangat merugikan bagi perempuan. Belum lagi kalau anak tidak memiliki status yang sah secara hukum, ayahnya bisa dengan mudah tidak mengakuinya.

mengenai berbagai dampak negatif akibat kawin siri yang ternyata akan sangat dirasakan oleh pihak perempuan, dan juga anak apabila sudah terlahir anak dalam perkawinan. Isteri siri cenderung mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Anak hasil kawin siri akan sulit mendapatkan haknya, karena tidak jelas statusnya secara hukum negara. “ Sementara dalam perkembangan mental “, anak hasil kawin siri akan mengalami tekanan mental. Cenderung merasa malu, sehingga perkembangannya pun menjadi tidak optimal.

Demikian yang dapat saya sampaikan, terimakasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan dan ketidaksempurnaannya, Wallahul Muwafiq ila aqwamithoriq Wassalamualaikum Wr…Wb….

 

 

 

 

DAFTAR PUSATAKA

 

 

 

  1. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, H,S.A. Al-Hamdani, Pustaka Amani – Jakarta, Desember 1989

 

  1. Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq, PT Al-Ma’arif Bandung, 1990

 

  1. Terjemah Khulashoh Kifayatul Akhyar, Drs. Moh. Rifa’i, Drs. Moh Zuhri, Drs Salomo, PT Karya Toha Putra, Semarang, 1978

 

  1. Fiqih Islam wa Adilatuhu, Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili, Darul Fikir, Gema Insani, Jakarta, 2011
Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Tradisi Sibali Peri Sebagai Penopang Keluarga Sakinah Masyarakat Bugis

29 Juli 2025 - 08:01 WIB

Mitsaqan Ghalidzan: Ketika Akad Nikah Disetarakan Dengan Amanah Para Nabi

29 Juli 2025 - 07:58 WIB

Penghulu Juga Manusia Biasa (Catatan Haru dari Momen Sakral Sang Penghulu)

26 Juli 2025 - 11:08 WIB

Nikah Siri dan Dilema Hukum: Peran Penghulu dalam Penegakan Hak Perempuan dan Anak

24 Juli 2025 - 14:58 WIB

Pentingnya Peranan Orang Tua Dalam Mempersiapkan Generasi Berkualitas

24 Juli 2025 - 11:10 WIB

Menikah Bukan Sekadar Akad, Ini Persiapan Penting Menurut Fiqih Munakahat

23 Juli 2025 - 14:08 WIB

Trending di Artikel