Menu

Mode Gelap

Artikel · 22 Jul 2025 11:09 WIB ·

Praktik Calo Pernikahan: Cepat, Tapi Berisiko Besar


 Praktik Calo Pernikahan: Cepat, Tapi Berisiko Besar Perbesar

Di tengah upaya pemerintah menertibkan administrasi pernikahan, praktik calo masih menjadi jalan pintas yang dipilih sebagian masyarakat untuk mempercepat proses pernikahan. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ada risiko besar yang mengintai.

Bagaimana Calo Mempercepat Proses Pernikahan?

Praktik ini dilakukan melalui berbagai modus, di antaranya:

1. Pemalsuan Dokumen dan Manipulasi Usia

Calo membantu mengubah data usia calon pengantin agar memenuhi persyaratan legal. Misalnya, menambahkan usia pada KTP atau dokumen pendukung secara ilegal. Hal ini biasanya dilakukan untuk memfasilitasi pernikahan dini.

2. Nikah Siri Tanpa Pencatatan Resmi

Calo sering mengarahkan pasangan untuk melangsungkan nikah siri atau pernikahan tidak tercatat secara formal. Biasanya dilakukan oleh tokoh agama lokal (kyai/ustadz) tanpa pengawasan hukum. Dampaknya, pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum.

3. Memotong Proses Pendaftaran di KUA

Sesuai aturan, pendaftaran pernikahan minimal dilakukan 60 hari sebelum akad nikah. Namun, calo menawarkan “jalur cepat” dengan pembayaran tambahan agar proses bisa dilakukan segera tanpa memenuhi prosedur resmi.

4. Memanfaatkan Kurangnya Edukasi Masyarakat

Banyak masyarakat yang belum paham prosedur legal pernikahan. Calo memanfaatkan ketidaktahuan ini untuk menawarkan solusi instan, meskipun berisiko menimbulkan masalah hukum.


Risiko Besar di Balik Praktik Calo

  • Status Pernikahan Tidak Sah Secara Hukum

  • Masalah Hak Waris dan Perlindungan Anak

  • Kesulitan dalam Pengurusan Dokumen Sipil (KK, Akta Kelahiran)

  • Rawan Penipuan dan Biaya Tinggi


Mengapa Ini Terjadi?

Kurangnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum, dan keinginan masyarakat untuk menikah cepat menjadi faktor dominan. Tekanan sosial dan adat juga memperparah praktik ini.


– Solusi yang Bisa Dilakukan

  • Perkuat Edukasi Masyarakat tentang prosedur resmi pernikahan.

  • Tingkatkan Pengawasan oleh KUA dan aparat desa.

  • Digitalisasi Layanan Nikah agar mudah diakses tanpa perantara.

  • Penegakan Hukum untuk menindak praktik percaloan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

IMAM WAHYU WIRAHADI SYAH PUTRA badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tradisi Sibali Peri Sebagai Penopang Keluarga Sakinah Masyarakat Bugis

29 Juli 2025 - 08:01 WIB

Mitsaqan Ghalidzan: Ketika Akad Nikah Disetarakan Dengan Amanah Para Nabi

29 Juli 2025 - 07:58 WIB

Penghulu Juga Manusia Biasa (Catatan Haru dari Momen Sakral Sang Penghulu)

26 Juli 2025 - 11:08 WIB

Nikah Siri dan Dilema Hukum: Peran Penghulu dalam Penegakan Hak Perempuan dan Anak

24 Juli 2025 - 14:58 WIB

Pentingnya Peranan Orang Tua Dalam Mempersiapkan Generasi Berkualitas

24 Juli 2025 - 11:10 WIB

Menikah Bukan Sekadar Akad, Ini Persiapan Penting Menurut Fiqih Munakahat

23 Juli 2025 - 14:08 WIB

Trending di Artikel