Menu

Mode Gelap

Artikel · 27 Des 2024 15:35 WIB ·

Khitbah : Langkah Awal Menuju Pernikahan yang Penuh Berkah


 Khitbah : Langkah Awal Menuju Pernikahan yang Penuh Berkah Perbesar

Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah seorang Muslim. Sebelum pernikahan, ada tahapan penting yang dikenal dengan istilah khitbah atau lamaran. Khitbah adalah proses di mana seorang pria menyampaikan niat baiknya untuk menikahi seorang wanita kepada wali atau keluarganya. Proses ini menjadi langkah awal yang penuh makna dalam membangun rumah tangga Islami.

Khitbah berasal dari kata Arab yang berarti “melamar” atau “meminang.” Dalam konteks Islam, khitbah merupakan sebuah pernyataan serius dari seorang pria untuk menikahi seorang wanita dengan cara yang sesuai dengan syariat islam. Hukum khitbah sendiri diperbolehkan (mubah), tetapi menjadi sunnah jika dilakukan dengan niat baik dan untuk tujuan pernikahan yang sah.

Rasulullah SAW bersabda:

اِذَ خَطَبَ اَحَدُكُمُ امْرَاَةً فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَنْظُرَ اِلَيْهَا اِذَا كَانَ اِنَّمَا يَنْظُرُ اِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ ، وَاِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ .

“Jika salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya untuk melihat wanita tersebut jika ia melihatnya dengan maksud untuk menikahinya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan bahwa khitbah adalah langkah yang sah dan dianjurkan dalam Islam untuk lebih mengenal calon pasangan dengan lebih baik, dengan tetap menjaga adab dan batasan syariat.

Islam juga menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan dalam proses khitbah. Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan dalam khitbah atau lamaran :

  1. Niat yang Tulus: Khitbah dilakukan dengan niat yang ikhlas untuk membangun rumah tangga yang diridai Allah.
  2. Melalui Wali: Seorang pria sebaiknya mengutarakan niatnya kepada wali wanita, seperti ayah atau kerabat dekat lainnya.
  3. Menjaga Batasan Syariat: Meski ada peluang untuk mengenal calon pasangan, interaksi tetap harus sesuai dengan batasan Islam, seperti tidak berkhalwat (berduaan tanpa mahram).
  4. Menghindari Wanita yang Sudah Dilamar: Rasulullah SAW melarang seorang Muslim melamar wanita yang sudah dilamar orang lain hingga jelas statusnya (HR. Bukhari dan Muslim).

Khitbah juga memiliki banyak hikmah, baik dari segi agama maupun sosial, di antaranya:

  1. Sebagai Sarana Ta’aruf: Khitbah memberikan kesempatan untuk mengenal calon pasangan lebih dalam, baik dari segi karakter, visi hidup, maupun nilai-nilai yang dianut.
  2. Memperkuat Komitmen: Proses ini membantu membangun kesepakatan dan komitmen antara kedua belah pihak sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
  3. Menghindari Fitnah: Dengan proses khitbah yang terstruktur, hubungan antara pria dan wanita terjaga dalam koridor syariat, sehingga menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan fitnah.

Dalam praktiknya, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam proses khitbah yang mungkin banyak orang awam yang belum mengetahui hal ini, seperti misalnya :

  1. Menganggap Khitbah sebagai Akad Nikah: Khitbah bukanlah akad nikah. Oleh karena itu, pasangan yang sudah melalui proses khitbah tetap belum halal untuk berinteraksi seperti suami istri.
  2. Berlebihan dalam Persiapan: Beberapa orang terlalu fokus pada hal-hal material atau pesta lamaran, sehingga melupakan esensi sebenarnya dari khitbah.
  3. Mengabaikan Restu Keluarga: Restu dari keluarga, terutama wali, adalah syarat penting dalam proses khitbah. Mengabaikan hal ini dapat menimbulkan konflik di masa depan.

Khitbah merupakan salah satu langkah awal yang penting dalam perjalanan menuju pernikahan yang penuh berkah. Proses ini tidak hanya melibatkan dua individu, tetapi juga dua keluarga besar dan mengharap ridha dari Allah SWT. Dengan memahami adab, tata cara, dan hikmah khitbah, seorang Muslim dapat mempersiapkan pernikahan yang kuat dan harmonis sesuai dengan tuntunan Islam. Semoga setiap langkah menuju pernikahan membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi kedua mempelai dan keluarga besar mereka. Aamiin.

Jadi, sudah tahu kan, apa itu khitbah atau lamaran?

  • Muhamad Fathul Arifin – Penghulu KUA Kesugihan, Cilacap
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Mitsaqan Ghalidzan: Ketika Akad Nikah Disetarakan Dengan Amanah Para Nabi

29 Juli 2025 - 07:58 WIB

Penghulu Juga Manusia Biasa (Catatan Haru dari Momen Sakral Sang Penghulu)

26 Juli 2025 - 11:08 WIB

Nikah Siri dan Dilema Hukum: Peran Penghulu dalam Penegakan Hak Perempuan dan Anak

24 Juli 2025 - 14:58 WIB

Pentingnya Peranan Orang Tua Dalam Mempersiapkan Generasi Berkualitas

24 Juli 2025 - 11:10 WIB

Menikah Bukan Sekadar Akad, Ini Persiapan Penting Menurut Fiqih Munakahat

23 Juli 2025 - 14:08 WIB

Praktik Calo Pernikahan: Cepat, Tapi Berisiko Besar

22 Juli 2025 - 11:09 WIB

Trending di Artikel